CILACAP - Bertempat di Aula Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan, jajaran pegawai menghadiri acara Arahan Tugas dan Diskusi Aksi Afirmasi Produk Dalam Negeri di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham secara Dalam Jaringan (Daring), Rabu (27/07/2022).
Dalam kesempatan tersebut Sekjen Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. menyampaikan beberapa hal, diantaranya penegasan instruksi dan arahan Presiden kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju terkait evaluasi aksi afirmasi bangga buatan Indonesia.
"Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK) melalui Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)", ungkapnya.
Aksi Afirmasi tersebut ditandai dengan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral bagi pelaku UMKK.
Selain itu Sekjen juga menyampaikan kembali arahan Menteri Hukum dan HAM yaitu: Pedomani, pahami dan tindaklanjuti arahan Presiden; Pedomani mekanisme prosedur pembelian produk impor; Intens melakukan Anev secara berkala, Realisasi atas Komitmen PDN yang nantinya akan dilakukan pengecekan dan diumumkan. Hasil evaluasi Rencana Umum Pengadaan pada Satuan Kerja juga tidak luput dari perhatian Sekjen.
Dalam acara ini dibahas pula evaluasi pengadaan PDN, Konsignes, implementasi realisasi dan Atensi. Semua Satuan Kerja diharapkan menjaga citra instansi Kemenkumham melalui kinerja yang baik supaya memicu pemberitaan positif. Terkait merebaknya kembali Covid-19, Sekjen berpesan untuk selalu menjaga kesehatan agar tidak terjangkit. Pemasyarakatan semakin Pasti!
(N.Son/***)