Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan terhadap WBP Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap berinisial RRE kasus penggelapan untuk program pembebasan bersyarat. Kegiatan Litmas ini dilaksanakan guna memenuhi hak WBP di Lapas Kelas IIB Cilacap, Selasa (24/10/2023).
Selama menjalani proses penggalian data Litmas, WBP bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jelas terhadap pertanyaan dari PK Bapas Nusakambangan. WBP tersebut tidak menyangka harus menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Cilacap. Dalam pengakuannya, WBP instropeksi diri dan berusaha ikhlas untuk menjalani pembinaan di dalam Lapas Kelas IIB Cilacap.
Terdapat beberapa poin penting pada pembuatan Litmas Pembebasan Bersyarat yaitu menekankan kepada perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko warga binaan serta kelayakan penjamin. Penjamin adalah ibu kandung dan berdomisili di Kabupaten Cilacap, maka litmas nanti akan di lanjutkan ke rumah penjamin dan lingkungan masyarakat sekitar" ujar Haryo " PK Bapas Nusakambangan. Dalam menentukan rekomendasi Litmas Pembebasan Bersyarat, PK (Pembimbing Kemasyarakatan) menggunakan metode penggalian data wawancara dengan warga binaan, petugas Lapas, dan sesama warga binaan. Selain itu dilakukan pula studi dokumen dengan mempelajari rangkuman singkat riwayat pembinaan dan putusan pengadilan. Terdapat pula instrument khusus bagi PK untuk menentukan risiko pengulangan tindak pidana dan tingkat risiko warga binaan, sehingga rekomendasi PK yang nantinya dituangkan di dalam Litmas memiliki dasar yang kuat.
“Semoga SK PB saya segera bisa keluar dan saya bisa bertemu keluarga saya pak" kata WBP RRE.