Minggu pagi, Ka.KPLP Pasir Putih Lakukan Pengecekan Makanan WBP Sesuai Arahan Kalapas
Dalam rangka menjaga mutu makanan sebelum didistribusikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Ka. KPLP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan melakukan pengecekan makanan untuk WBP yang masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Minggu (14/01).
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana menyatakan ; bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusiaan yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari.
Berdasarkan penjelasan peraturan tersebut maka setiap WBP berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, oleh sebab itu diperlukan upaya dan langkah-langkah untuk memastikan bahwa hal itu terjamin kualitasnya.
Hal tersebut sesuai arahan Kalapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, untuk melakukan pemantauan terhadap proses pendistribusian makanan guna menjamin terjaganya ketertiban dan tidak ada penyimpangan yang terjadi. Pemantauan dan pengawasan dilakukan sejak dari makanan diantar ke blok hunian sampai dengan makanan diterima oleh masing-masing warga binaan serta memastikan wadah makanan tetap terjaga kebersihannya. /rajin.aj