Cilacap - Humas Polresta Cilacap memberikan klarifikasi terkait identitas dua dari empat remaja yang sebelumnya diamankan karena dugaan hendak melakukan tawuran dengan sajam di Jl. Teri, Kecamatan Cilacap Selatan. Klarifikasi ini menyusul adanya kesalahan penulisan alamat pada rilis awal pihak kepolisian.
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan adanya kekeliruan terkait identitas dua pelaku. Remaja berinisial A S R (17), yang sebelumnya disebut sebagai warga Kelurahan Tegal Kamulyan, ternyata beralamat di Kelurahan Bajing, Kecamatan Kroya. Sedangkan M R S (14), yang sebelumnya disebut berasal dari Bandengan, Kelurahan Tambakreja, ternyata berdomisili di Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah.
"Saat ini, setelah pemeriksaan lebih mendalam, identitas kedua pelaku telah kami perbaiki. Pelaku dengan inisial A S R, dan pelaku anak di bawah umur M R S juga sudah terverifikasi, " jelas Ipda Galih dalam keterangannya, Selasa (23/10/2024).
Keduanya dikenakan pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, yang diancam dengan hukuman pidana. Sedangkan 2 remaja lainya di kenakan wajib lapor.
Polresta Cilacap menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.