CILACAP - AR didampingi oleh kedua orang tuanya menghadap ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan setelah usulan program Pembebasan Bersyaratnya disetujui. AR(15) sendiri terlibat kasus Perlindungan Anak, dijatuhi Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 terkait dengan Perlindungan Anak. AR menjalani masa pidananya selama kurang lebih 10 bulan di LPKA Kelas I Kutoarjo.
Ketika diberikan bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, AR terlihat masih takut dan dihantui rasa bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya, kamis (25/08/2022).
“Korban adalah pacar saya sendiri pak waktu itu, saya juga bingung harus bahagia atau sedih ketika usulan Pembebasan Bersyarat saya ini disetujui. Karena nanti takutnya kalau keluarga korban tahu saya sudah bebas, nanti saya akan dicari karena mungkin mereka masih menyimpan dendam dengan saya.” Ucap AR, kepada Pembimbing Kemasyarakatan Pertama.
AR melakukan tindak pidana ini bersama 2 orang rekannya, kedua rekan AR meminta AR untuk membawa pacaranya keluar main, kedua rekan AR ini juga menjalani masa pidana di LPKA Kelas I Kutoarjo.
“Untuk masalah keluarga korban, mas AR tidak perlu terlalu takut. penyesalan memang datangnya diakhir, ini juga buat pelajaran agar kedepannya dapat lebih selektif ketika memilih teman. Nanti apabila ada masalah atau keluhan dari mas AR dapat menghubungi PK mas AR untuk mencari solusi bersama.dan untuk kewajiban juga jangan lupa, ini ada wajib lapor yang harus dilaksanakan sebulan sekali. Tetap semangat, jadikan ini pelajaran untuk kedepannya.” Ucap Ceres, PK Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan.
Diketahui AR memiliki minat dan bakat dibidang seni menggambar, ketika dulu masih sekolah AR mengikuti kegiatan ekstrakulikuler menggambar meskipun belum pernah mengikuti perlombaan.
(N.son/***)