Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan terhadap wargan binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Besi Nusakambangan. Kegiatan litmas ini dilaksanakan guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Maksimum atau High Risk Nusakambangan. Giat litmas ini selanjutnya dipakai dalam penggalian data dan informasi untuk mengetahui perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari warga binaan. Melalui penelitian kemasyarakatan tersebut, Pembimbing kemasyarakatan memberikan rekomendasi terkait program pembinaan dan kebutuhan narapidana, Jum'at (15/12/2023).
“Meskipun menjalani pidana di Lapas maksimum, warga binaan pemasyarakatan tetap berkesempatan untuk mendapatkan pembimbingan supaya dapat merubah pandangannya tentang hukum yang berlaku” terang salah satu pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan.
Selain keperluan litmas awal dan lanjutan, para narapidana juga dilakukan assesmen RRI dan kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Dalam penggalian data kali ini, kebanyakan WBP yang terjerat adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
SN, salah satu WBP Lapas Besi Nusakambangan, menungkapkan bahwa selama menjalani pembinaan, pria asal Lampung ini belajar banyak tentang agama dan lebih ikhlas menjalani hidup.
"karena pelanggaran di dalam lapas sebelumnya, saya harus merasakan menjalani di lapas super maksimu dan sekarang di maksimum, saya menjadi banyak merenungi perbuatan-perbuatan saya sebelumnya yang banyak merugikan saya sendiri” ujar DR(25), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kepada pembimbing kemasyarakatan, DR membeberkan jika dalam pembinaan lapas Besi, klien belajar mengaji dan rutin shalat lima waktu.
Pada kesempatan tersebut, para pembimbing kemasyarakatan memberikan penguatan dan arahan agar para narapidana tetap memiliki motivasi dan tujuan dalam menjalani kehidupan. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga menekankan pada WBP untuk selalu menaati peraturan di dalam lapas.