CILACAP-Sebanyak 3 calon kepala desa meramaikan bursa pemilihan Kepala Desa Kertajaya Antar Waktu, Kegiatan yang berlangsung ditengah pandemi Covid-19 ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP, Kamis 2/12/2021.
Acara tersebut dipantau langsung oleh Kabag Ops Polres Cilacap Kompol Bakti Kautsar Ali, S.Sos, S.IK, bersama Kasat Intel Polres Cilacap AKP Gatot Sumbono, S.Sos, Kabid pemberdayaan Desa Agus Subagyo , Camat Gandrungmangu Yani Yustianta, Polsek Gandrungmangu AKP Sudriyo, unsur Forkopimcam, serta beberapa undangan lainnya.
Calon Kepala Desa antar waktu Desa Kertajaya Sebelumnya ada 5 bakal calon kades yang turut dalam pemilihan. Setelah ujian tertulis, hanya tiga yang berhak maju sebagai calon. Ketiga calon kades tersebut yakni Untung Waluyo, No urut Satu, Muntohir nomor urut dua, dan Turam S.IP nomor urut tiga. Ada 180 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap. Mereka merupakan perwakilan yang diambipada tiap RT di lima dusun.
Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat, serta para Calon Yang Berhak Dipilih. Beberapa perbedaan lainnya antara lain pelaksanaan penetapan Calon Yang Berhak Dipilih, pengundian nomor urut Calon dan penyampaian visi misi dilakukan pada hari pelaksanaan Musyawarah Desa. Kepala Desa hasil Pilkades Antar Waktu melaksanakan tugas kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti dan dihitung telah menjabat 1 periode masa jabatan.
Secara garis besar, susunan acara Musyawarah Desa dimulai dengan registrasi peserta Musdes, dilanjutkan dengan pembacaan Tata Tertib Musdes, penetapan peserta Musdes yang memiliki hak pilih, pengesahan Calon Yang Berhak Dipilih, pengesahan mekanisme Musdes yaitu melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, pengundian nomor urut, penyampaian vis dan misi, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, pelaporan hasil pemilihan dan pengesahan Calon Terpilih.
Setelah selesainya Musyawarah Desa untuk Pilkades Antar Waktu, maka tahapan selanjutnya adalah proses penetapan, yaitu penyampaian SK BPD tentang Kepala Desa Terpilih kepada Bupati melalui Camat serta permohonan penerbitan Keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala desa sekaligus untuk diambil sumpah dan dilantik oleh Bupati Cilacap.
Panitia penyelenggara Pilkades Antar Waktu Desa Kertajaya, Riswan menjelaskan, pihaknya menyediakan satu kotak suara di pendopo Kantor Desa Kertajaya. Panitia juga menerapkan protokol kesehatan ketat dengan mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan.
Sementara itu Kabid pemberdayaan Desa Agus Subagyo mengatakan di kabupaten cilacap hari ini ada tiga desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu selain di desa kertajaya kecamatan Gandrungmangu, diDesa Bulaksari kecamatan Bantarsari dan di Desa Karang nangka kecamatan Binangun.
Perhitungan suara dimulai pukul 12.30 WIB. Hasilnya, calon nomor satu Untung Waluyo mendapat 81 suara, sedangkan nomor dua Muntohir memperoleh 85 suara. Adapun calon nomor urut tiga, Turam, SIP mendapat 11 suara. Sehingga total suara sah berjumlah 177 suara, satu surat suara tidak sah, dari jumlah pemilih yang sudah di tetapkan 180 pemilih, hanya 178 pemilih yang hadir, yang dua sedang berhalangan karena sakit dan berada di rumah sakit.
Untuk pelantikan sesuai jadwal akan di laksanakan pada tanggal 16 Desember 2021 di kabupaten Cilacap, " terang Agus Subagyo.