CILACAP – Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIA Besi, Pulau Nusakambangan sebagai Jantung Lapas dalam melakukan pengawasan dan penggeledahan terhadap keluar masuknya badan dan barang dari luar maupun dalam Lapas, Senin (10/06/2024).
Hal ini selaras dengan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.12.OT.03.01 Tahun 2008 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U) Lapas dan Rutan disebutkan pada pasal 2, mengenai fungsi P2U adalah :
1. Mencegah dan mengamankan pintu utama dari masuk ataupun keluarnya orang dan barang secara tidak sah
2. Memeriksa dan menggeledah setiap orang tanpa terkecuali termasuk pejabat, petugas, pengunjung, dan pihak-pihak lain.
3. Memeriksa dan menggeledah setiap barang dan kendaraan yang masuk atau keluar Lapas/Rutan.
4. Menerima dan mengeluarkan penghuni berdasarkan surat-surat yang sah, memeriksa secara cermat identitas dan mencatat dalam buku laporan tugas pintu utama.
5. Meneliti dan memeriksa secara cermat identitas tamu, menanyakan keperluannya, serta mencatat dalam buku tamu.
6. Mengamankan senjata api, alat-alat keamanan dan barang inventaris lainnya dalam lingkungan pintu utama serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa yang dilakukan oleh P2U ini memiki peran yang sangat penting sebagai salah satu bentuk upaya deteksi dini langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.
Kalapas Besi, Teguh Suroso senantiasa selalu dan terus mengingatkan Kepada segenap personilnya untuk selalu lakukan deteksi dini pengamanan serta segera melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan.
"Saya berharap Lapas yang kita cintai bersama ini selalu dalam kondisi aman, tidak terdapat barang terlarang yang dimiliki oleh Warga Binaan dan semua petugas terus jaga kekompakan serta saling berkoordinasi satu sama lainnya demi kebaikan karena semua ini tugas kita bersama, " Tambahnya.
(N.son/Raihan)