CILACAP, INFO_PAS - Perwakilan Lapas Karanganyar menghadiri kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 terkait Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Partisipasi dalam acara ini merupakan langkah signifikan bagi Lapas Karanganyar dalam memahami dan menerapkan standar pelayanan publik yang berlandaskan hak asasi manusia pada Jumat (26/01/24).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kaur Kepegawaian Keuangan, Bendahara, dan Staf Kepegawaian, serta diselenggarakan di Ruang Kepegawaian Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Dalam penyampaian materi oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM), Sri Kurniati Handayani Pane, dijelaskan bahwa tujuan Program Penilaian Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (P2HAM) sebagaimana yang tertera dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 adalah mencapai beberapa poin utama.
Pertama, P2HAM bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik pada unit kerja yang mengikuti prinsip HAM. Kedua, memastikan bahwa unit kerja memberikan pelayanan publik yang tidak bersifat diskriminatif, melainkan cepat, tepat, dan berkualitas. Ketiga, P2HAM bertujuan menciptakan kepastian dan kepuasan bagi penerima layanan. Terakhir, program ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas kinerja terhadap layanan publik yang diselenggarakan.
Selanjutnya, ada beberapa perubahan signifikan dalam P2HAM yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023. Beberapa perubahan tersebut mencakup, pertama, memberikan kewenangan kepada Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan P2HAM. Kedua, menambahkan empat tahapan pelaksanaan dengan tiga kriteria tambahan untuk meningkatkan efektivitasnya. Ketiga, membuka komposisi tim penilai untuk memastikan transparansi. Keempat, mengubah indikator menjadi lebih tajam dan rinci terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia, sehingga evaluasi menjadi lebih komprehensif dan akurat.
Tahapan pelaksanaan P2HAM melibatkan pencanangan, verifikasi, penilaian, dan pembinaan atau pengawasan (BINWAS), sementara kriteria pelaksanaannya mencakup ketersediaan aksesibilitas, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia atau petugas.