CILACAP, INFO_PAS - Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar merupakan salah satu Lapas yang berada di tingkatan Super Maximum Security guna melakukan pembinaan bagi warga binaan resiko tinggi. Berbeda dengan Lapas yang memiliki tingkatan lain, Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar tidak memberikan hak remisi, asimiliasi dan lain-lain sebagai bentuk pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kamis (30/05/2024).
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, warga binaan dengan tingkat risiko tinggi ditempatkan di Lapas Super Maximum Security untuk mendorong perubahan perilaku dan mengurangi tingkat risiko. Risiko tinggi, dalam konteks ini, merujuk kepada terpidana yang dianggap membahayakan keamanan negara dan keselamatan rakyat. Selama proses pembinaan di Lapas Karanganyar, warga binaan ditemani oleh Wali Pemasyarakatan, yang bertugas mengamati dan mencatat perilaku sehari-hari mereka, mencari tahu apakah ada perubahan perilaku yang positif atau sebaliknya. Program Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) juga dilaksanakan sebagai upaya pengumpulan informasi, data, dan analisis terhadap warga binaan oleh PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan) yang diajukan oleh Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar kepada Bapas.
Hasil dari laporan Wali Pemasyarakat dan data dari hasil kegiatan Litmas apabila telah menunjukkan perubahan sikap perilaku dan tingkat resiko dalam indikator keberhasian program pembinaan, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk mendapatkan rekomendasi agar warga binaan berpindah dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (Super Maximum Security) ke Lapas yang memiliki tingkatan resiko dibawahnya (Maximum Security).
Dengan demikian, warga binaan yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan tidak akan tinggal di sana selamanya. Mereka akan dipindahkan ke Lapas yang menerapkan prosedur pembinaan lain bagi warga binaan yang telah mengalami perubahan perilaku dan mengurangi risiko ke arah yang lebih baik. Selain itu, hak-hak seperti asimilasi dan remisi yang ditangguhkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dapat diberikan di Lapas yang memiliki tingkatan dibawah Super Maximum Security.