BANYUMAS - Salah satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan, Alfin Satria Anggit yang telah mengikuti Diklat Pembimbing Kemasyarakatan secara online selama 1, 5 bulan akan melaksanakan aktualisasinya. Adapun topik aktualisasi yang akan dikembangkan oleh Alfin adalah terkait Pengawasan yang merupakan salah satu dari empat tugas pokok seorang PK, Selasa (19/07/2022).
"Ada Empat tugas pokok yang dimaksud yaitu Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan, Mari kita bahas lebih lanjut terkait fungsi Pengawasan PK", Ungkap, Alfin Satria Anggit selaku PK Bapas Nusakambangan.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
Lebih lanjut, Pengawasan adalah proses pengamatan, penilaian dan penindakan terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan, dan pembimbingan dalam rangka memastikan program berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Adapun tahapan yang akan dilakukan seorang PK dalam melaksanakan fungsi pengawasannya yaitu: a). Mempelajari perencanaan pengawasan yaitu PK akan melakukan studi dokumen sebagai bekal dalam melaksanakan pengawasan. b). Melakukan observasi/kunjungan yaitu PK akan melakukan observasi atau kunjungan ke tempat-tempat yang berkaitan dengan kegiatan layanan/pembinaan/pembimbingan klien untuk menilai pelaksanaan program layanan, pembinaan, dan pembimbingan dalam rangka pengawasan klien. c). Melakukan wawancara yaitu PK akan melakukan wawancara dengan Klien masyarakat sekitar lingkungan Lapas/Rutan/LPKA/LPAS, petugas Lapas/Rutan/LPKA/LPAS atau wali Pemasyarakatan, serta pihak yang berkaitan dengan program yang telah ditentukan. d). Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program layanan/pembinaan/ pembimbingan yaitu PK akan menghubungi melalui surat, telpon atau kunjungan langsung kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pembimbingan untuk meperoleh data atau melakukan verifikasi kebenaran data dan informasi dalam rangka pengawasan klien. e). Kewajiban Melapor yaitu klien pemasyarakatan harus datang ke kantor Balai Pemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan pembimbingan.
Adapun wujud pengawasan PK terhadap Klien yang menjalankan wajib lapor yaitu:
pertama PK akan melakukan pengamatan langsung terhadap diri Klien terkait perilaku, penampilan, tutur kata serta gestur Klien saat berada di Bapas.
Kedua, PK juga akan melakukan studi dokumen dari hasil pelaksanaan wajib lapor klien terkait rekapitulasi absensi wajib lapor Klien, menganalisa laporan perkembangan bimbingan Klien, serta evaluasi terkait perkembangan tersebut.
Ketiga PK akan melakukan wawancara terhadap klien dapat dilakukan sesuai kebutuhan, hal yang dapat digali adalah respon atau pendapat klien dalam melaksanakan program, apakah ada kendala atau hambatan atau hal lain yangdapat di support oleh pihak lainnya.
Keempat, informasi dan data yang didapat selama wawnacara akan dicatat dan akan disimpan atau diarsipkan guna sebagai dokumen data dukung pengawasan Klien kedepannya.
(N.Son/***)