Komunikasi dan Koordinasi Kunci Keberhasilan Pelaksanaan Integrasi Klien Pemasyarakatan

    Komunikasi dan Koordinasi Kunci Keberhasilan Pelaksanaan Integrasi Klien Pemasyarakatan
    Komunikasi dan Koordinasi Kunci Keberhasilan Pelaksanaan Integrasi Klien Pemasyarakatan

    CILACAP - Petugas Pembimbing Pemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan, Willy ff,   melaksanakan tugas home visit ke rumah penjamin yang berada di Desa Boja, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Pelaksanaan home visit tersebut merupakan rangkaian dalam pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk program Asimilasi di Rumah dan Pembebasan Bersyarat, jum'at (12/08/2022).

    Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting pada rangkaian pelaksanaan program reintegrasi sosial dan Asimilasi di Rumah. Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan yang dituangkan di dalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menjadi salah satu penentu pemberian program reintegrasi sosial dan Asimilasi di Rumah.

    Pada pembuatan Litmas reintegrasi sosial dan Asimilasi di Rumah mensyaratkan adanya home visit atau kunjungan ke rumah penjamin Klien Pemasyarakatan dan pemerintah pada lingkup tempat tinggal penjamin.

    PK Bapas Nusakambangan memulai perjalanan menuju Desa Boja pada pukul 08.00 WIB, dan perjalanan membutuhkan waktu lebih kurang selama 3 (tiga) jam. Kondisi medan dan cuaca yang tidak menentu menjadi tantangan tersendiri untuk menguji profesionalisme PK Bapas Nusakambangan dalam melaksanakan tugas.

    Setibanya di Desa Boja Majenang, PK Bapas Nusakambangan menuju kantor desa untuk bertemu dengan pemerintah Desa. Kunjungan ke pemerintah setempat merupakan hal yang penting dilakukan dikarenakan beberapa hal yaitu, 1. Sebagai perwujudan norma kesopanan, karena PK ibarat seperti tamu yang berkunjung ke wilayah orang lain, dalam hal ini pemerintah Desa Boja merupakan pemangku pemerintahan setempat. 2. Untuk mengkonfirmasi status Klien dan/atau penjamin, dengan melakukan cross check dengan pemerintah setempat dapat diketahui status Klien dan/atau penjamin apakah memang benar-benar terdaftar sebagai warga setempat. 3. Verifikasi dokumen penjamin yang melampirkan tanda tangan dan stemple pemerintah setempat. 4. Menjalin komunikasi dan koordinasi untuk pengawasan Klien ketika nanti Asimilasi di Rumah dan program integrasi disetujui.Pada pertemuan tersebut, pemerintah Desa Boja diwakili langsung oleh Dasto Kepala Desa Boja, bertemu langsung dengan PK Bapas Nusakambangan.

    Kades menyambut dengan hangat dan sangat mengapresiasi PK Bapas Nusakambangan dalam melaksanakan tugas.

    “Terimakasih sudah jauh-jauh dari Cilacap ke Majenang untuk mengurus pengajuan Asimilasi di Rumah dan PB dari salah satu warga kami, tentu perjalanan dari Cilacap ke Majenang tidak sebentar apalagi cuaca sedang hujan”, ujarnya.

    Setelah pertemuan dengan pemerintah Desa Boja, PK Bapas Nusakambangan di damping oleh Kepala Desa Boja menuju ke rumah penjamin yang berada kurang lebih 2 (dua) kilo meter dari kantor desa.

    PK Bapas Nusakambangan bertemu langsung dengan penjamin dan keluarga penjamin. PK Bapas Nusakambangan, pemerintah Desa Boja, dan penjamin sepakat untuk bersama-sama membina dan mengawasi Klien selama menjalani Asimilasi di rumah dan PB.

    Menutup home visit Kepala Desa Boja memberikan pesan kepada penjamin dan PK Bapas Nusakambangan, Willy ff, untuk terus menjalin komunikasi untuk memantau perkembangan perilaku Klien selama menjalani Asimilasi di Rumah dan Pembebasan Bersyarat.

    “Pihak penjamin jangan sungkan-sungkan untuk berkomunikasi dengan perangkat pemerintah desa dan PK Bapas Nusakambangan apabila ada kendala. Kita sama-sama saling membantu apabila ada masalah terkait pengawasan” tutupnya.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap nusakambangan hdkd 77 pk bapas nusakambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Rangkaian Peringatan HDKD ke-77, Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas Nusakambangan Kemenkumham Jateng...

    Berita terkait