Semarang – Kabupaten Cilacap mendapatkan penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (12/1/2022). Standar pelayanan publik Kabupaten Cilacap mendapatkan predikat Kepatuhan Tinggi, dengan nilai 88, 16.
Penghargaan tersebut diterima Bupati Tatto Suwarto Pamuji dalam sebuah acara di Hotel Grand Edge Semarang. Acara ini digelar untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota yang memiliki komitmen tinggi dalam meningkatkan pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Indonesia RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengapresiasi upaya para kepala daerah beserta penyerahan perangkatnya yang telah berkomitmen mewujudkan pelayanan prima. Pelayanan publik ini juga dinilai dari tingkal laporan masyarakat.
“Pelayanan publik tidak semata-mata dari standar pelayanan, apakah masuk Zona Hijau, Kuning, atau Merah. Tetapi juga bagaimana tanggapan dan tindak lanjut kepala daerah terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman, ” kata Siti Farida.
Bupati Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan usaha bersama dan kerjasama yang baik dari perangkat daerah. Bupati mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang telah memberikan penghargaan untuk Kabupaten Cilacap.
“Untuk memajukan Kabupaten Cilacap perlu kerjasama tim dari semua pihak. ini bukan karena saya sendiri, melinkian atas kerjasama dengan Wakil Bupati, Sekda, dan semuanya, ” tegas Bupati.
Sebagai informasi, dari 416 Kabupaten/Kota di Indonesia, ada 103 Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dengan Predikat Zona Hijau. Pada zona ini, Kabupaten Cilacap meraih nilai tertinggi kategori Kabupaten disusul Kabupaten Pemalang dengan nilai 85, 57, Kabupaten Sukoharjo dengan nilai 84, 93 dan Kabupaten Banyumas dengan nilai 82, 15. Sedangkan untuk Zona Hijau kategori Kota yaitu dari Pemkot Tegal dengan nilai 91, 11.(**)