Datangi Penjamin Klien, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Penjelasan Tentang Program Pembebasan Bersyarat

    Datangi Penjamin Klien, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Penjelasan Tentang Program Pembebasan Bersyarat
    Datangi Penjamin Klien, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Penjelasan Tentang Program Pembebasan Bersyarat

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan kunjungan ke Penjamin salah satu Calon Klien Pemasyarakatan untuk mengajukan program Pembebasan Bersyarat yang saat ini hampir menjalani 2/3 dari masa pidana yang diterimanya, Sabtu (23/12/2023).

    Pembimbing Kemasyarakatan disambut baik dengan masyarakat tempat tinggal. Pada saat bertemu dengan penjamin, PK memberitahukan bahwa PK datang mengunjungi keluarga untuk melakukan pengambilan data dan menanyakan keadaan calon klien. Setelah itu PK mulai mengobrol sambil menanyakan hal lebih lanjut mengenai penjamin dan keadaan sekitar penjamin. Penjamin mengatakan bahwa masyarakat di tempat tinggalnya merupakan masyarakat yang guyub dan memiliki banyak kegiatan yang bersifat kemasyarakatan antar warganya seperti kerja bakti dan pengajian. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi bagaimana kehidupan di lingkungan masyarakat di tempat tinggal penjamin. Tidak hanya itu, PK juga melihat apakah ada penolakan dari penjamin, masyarakat, ataupun pemerintah setempat atas rencana integrasi yang diajukan oleh klien. Kegiatan tersebut dapat memiliki pengaruh yang baik bagi perkembangan calon klien agar tidak kembali melakukan hal yang buruk. Setelah itu, PK bertemu tetangga serta pemerintah setempat untuk menanyakan penjamin dan klien. Dari informasi yang didapat bahwa penjamin dan klien merupakan orang yang baik dan tidak pernah berbuat onar sehingga tidak ada masalah apabila diberikan program integrasi karena tidak pernah merugikan warga sekitarnya. Akhir kegiatan pengumpulan data, PK menitipkan pesan dan meminta bantuan kepada penjamin dan pemerintah setempat untuk dapat melakukan pengawasan terhadap WBP agar tidak mengulangi perbuatannya serta tidak melakukan masalah serta melakukan wajib lapor yang harus dilakukan sebanyak sebulan sekali

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Maksimalkan Layanan Berbasis Ramah HAM Imigrasi...

    Artikel Berikutnya

    Memperingati Hari Ibu ke-95, Lapas Karanganyar...

    Berita terkait