Nusakambangan - Wajib lapor klien pemasyarakatan atau yang biasa disebut dengan apel merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh warga binaan yang telah mendapatkan haknya untuk pemberian program integrasi. Program integrasi yang diterima oleh warga binaan yang telah menjadi klien seperti program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menuju Bebas (CMB).
Klien pemasyarakatan yang berada di wilayah kota dan kabupaten Cilacap serta sekitarnya merupakan klien yang berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan. Oleh karena itu, klien memiliki salah satu kegiatan yang harus dilakukan yaitu wajib lapor setiap bulannya kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan. Namun karena Bapas Nusakambangan terletak di pulau Nusakambangan, klien membutuhkan waktu dan biaya yang untuk sampai ke kantor balai pemasyarakatan. Dikarenakan alasan tersebut, Bapas Nusakambangan memiliki terobosan untuk membentuk ruangan di dermaga Wijayapura yang dinamakan BALADEWA yang berarti "Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura". Ruangan ini ditujukan untuk para pengguna layanan (klien Pemasyarakatan) yang akan melakukan wajib lapor setiap bulannya. Tidak hanya itu, ruangan BALADEWA juga digunakan untuk para warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIB Cilacap yang memiliki hak untuk mendapatkan program integtrasi.
Selasa (17/10/2023) Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan piket di ruangan Baladewa guna menyambut klien yang akan melakukan apel yang merupakan kewajiban dari klien pemasyarakatan. Klien yang berkunjung berasal dari seluruh wilayah di kabupaten Cilacap mulai dari kota Cilacap hingga daerah yang jauh dari pusat kota. Namun jarak tidak menjadi masalah, dimana klien tetap bersemangat untuk melakukan apel di ruangan Baladewa dan bertemu dengan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mengobrol. Tidak hanya itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga berbincang-bincang kepada klien mengenai kegiatan sebulan sebelumnya apakah adanya kegiatan yang bermanfaat dan peningkatan dari kegiatan yang dilakukan oleh klien. Klien yang datang untuk melakukan kegiatan wajib lapor langsung dilayani oleh duta layanan yang siap siaga mendampingi klien mulai dari dermaga Wijayapura hingga di dalam ruangan Baladewa. setelah itu, para klien mengisi survey kepuasan yang bertemakan mengenai pelayanan yang diberikan oleh Bapas Nusakambangan kepada klien yang telah hadir. Para klien mengaku bahwa mereka puas dengan layanan yang ada di dalam ruangan Baladewa Bapas Nusakambangan karena memudahkan klien dalam melaksanakan kewajibannya. Duta layanan juga membantu klien yang kurang mengerti cara untuk mengisi survey Kepuasan Masyarakat sehingga dapat memasukkan nilai sesuai yang diharapkan klien mengenai layanan yang mereka rasakan selama ini.