Cilacap (01/12) – Lapor diri merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap klien Bapas Kelas II Nusakambangan sampai dengan masa pembimbingannya berakhir. Klien Bapas adalah warga binaan Lapas yang telah mendapatkan program Asimilasi, Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat. Reintegrasi warga binaan merupakan pembinaan di luar lapas yang diberikan kepada narapidana dengan cara membaurkan narapidana ke dalam lingkungan masyarakat.
Pada umumnya kewajiban lapor diri ini dilaksanakan secara berkala minimal satu bulan sekali kepada petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Kegiatan lapor diri menjadi sarana pertemuan bagi Klien dan PK untuk memberikan informasi. Klien akan menyampaikan mengenai perkembangan diri maupun kendala yang dihadapi selama menjalankan masa pembimbingan. Disisi lain, PK akan memberikan penguatan terhadap klien atas perkembangan diri yang semakin baik serta memberikan alternatif solusi pemecahan masalah ketika diperlukan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Melalui kewajiban lapor diri yang dilakukan oleh Klien maka PK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu bimbingan dan pengawasan. Dalam pemberian bimbingan, PK Bapas Nusakambangan senantiasa mengingatkan untuk menjaga perilaku agar menjadi warga masyarakat yang baik. “Harap tertib menjalankan kewajiban lapor diri, penuhi kewajiban sebagai klien pemasyarakatan. Jaga perilaku dan jangan sampai melakukan tindak pidana lagi”, ujar PK dalam bimbingannya. Melalui pembimbingan yang dilaksanakan secara rutin diharapkan bahwa apa yang disampaikan oleh PK dapat selalu diingat dan menjadi motivasi bagi Klien.