Cilacap – Hingga semester pertama 2022, capaian perolehan zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cilacap telah mencapai Rp 8 milyar atau sekitar 54 persen. Sedangkan untuk kurban, laporan sementara yang masuk dari 17 kecamatan nilainya mencapai Rp 160 milyar.
Hal ini disampaikan Ketua BAZNAS Cilacap, Irvan Rahmat, saat menyampaikan laporan dalam Rapat Koordinasi Duta Zakat BAZNAS Kabupaten Cilacap di hotel Azana Asia, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Cilacap, Sabtu (16/7/2022). Dengan demikian, Irvan optimistis tahun ini perolehan ZIS di Kabupaten Cilacap dapat memenuhi target sebesar Rp 15 milyar.
“Artinya uang yang beredar di Kabupaten Cilacap benar-benar diridhoi oleh Allah Swt, ” kata Irvan.
Rakor Duta Zakat ini, lanjut Irvan, merupakan upaya BAZNAS Cilacap agar dana ZIS yang dikumpulkan dari para Muzakki dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh Mustahik, dan digunakan sesuai peruntukannya. Acara ini diikuti 224 Duta Zakat, yang terdiri dari tokoh masyarakat dan penyuluh agama.
“Harapannya para Duta Zakat ini dapat mendampingi Mustahik. Paling tidak mereka berangkat dari Mustahik dulu. Setelah mereka dapat berinfak, bersedekah, nanti kita angkat jadi Muzakki, ” tambahnya.
Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman mengapresiasi upaya BAZNAS Cilacap dalam mendorong semangat berbagi melalui ZIS, khususnya di kalangan ASN Pemkab Cilacap. Hal ini dapat dilihat dari optimalisasi pengumpulan ZIS sejak 2017 hingga 2021 yang terus mengalami kenaikan signifikan. “Mendorong Muzakki untuk mendermakan hartanya ini luar biasa, tetapi penting bagaimana agar manfaatnya dirasakan Mustahik, sehingga tidak hanya bangkit dan berdaya, tetapi membantu masyarakat lainnya, ” kata Syamsul.
Acara ini turut dihadiri Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, Drs. H.M. Zen Yusuf, jajaran pengurus BAZNAS Cilacap, perwakilan Bagian Kesra Setda Cilacap, serta undangan lainnya. Usai pembukaan, acara dilanjutkan paparan dan diskusi terkait optimalisasi pengumpulan, distribusi, dan strategi pemanfaatan ZIS untuk Mustahik.(*)